Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan,
karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki
adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda,
sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal
ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia
merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi
bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan
untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan
nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi,
kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi
dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
• Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara
Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo,
Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.
• Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3
mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang
surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan
sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut
bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
• Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang
surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus
(straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik –
titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di
mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah
laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal,
Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan
bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial”.
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan
baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang,
seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota
DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus
sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat
diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia
terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti
posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar,
hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan
ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan
antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti
dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang
berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya
dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar
harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia,
serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau
juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana
yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau
dan wilayah terluar Indonesia.
Referensi
1. Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi
dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
2. Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka
Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal
179-180.
3. Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut
Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada
University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
4. Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan
Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya
Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
5. Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar